SURAT
KEPUTUSAN KETUA MASJID JAMI’ AL-KAUTSAR
NOMOR :
01/SK/MJA/XII/2012
Tentang
Penetapan
Imam I dan Imam II Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Kel.
Tiban Baru, Kec. Sekupang, Kota Batam
Dengan
mengharapkan bimbingan dari Alloh SWT, Ketua Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman
Sari, setelah :
MENIMBANG
:
- Bahwa dalam mewujudkan fungsi masjid sebagai pemersatu umat Islam, pengembangan masyarakat muslim dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
- Bahwa masjid merupakan wadah dan sarana pusat ibadah serta kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka mensyiarkan agama Islam.
- Bahwa dipandang perlu adanya pengangkatan Imam Masjid I dan Imam Masjid II untuk kelancaran kegiatan Ibadah di Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari
- Bahwa dengan telah diangkatnya Imam I dan Imam II Masjid Jami Al-Kautsar, maka perlu segera menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Masjid.
MENGINGAT
:
- Surat Keputusan Ketua Yayasan Masjid Jami’ Al-Kautsar, kelurahan Tiban baru, kecamatan Sekupang, Kota Batam, Nomor : kpts.02/YMJA/TM-BTM/XI/2012 Tanggal : 25 Nov 2012/10 Muharram 1434 H Tentang pengangkatan Bapak H.Zaenal Abidin sebagai Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Periode 1434 H-1436 H
- Keberadaan Imam I dan Imam II di Perumahan Taman Sari sebagai Imam Masjid Jami’ Al-kautsar semenjak tahun 1997 (Imam I) dan tahun 2000 (Imam II )
- Dan rapat-rapat sebelumnya yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT beserta perwakilan warga, tokoh masyarakat dan Jamaah Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari yang menginginkan keberadaan ImamI dan Imam II sebagai Imam Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari, Tiban
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Kedua : Imam Masjid I dan Imam
Masjid II sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
bertanggungjawab penuh kepada Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Ketiga :
Imam Masjid yang diangkat dan ditunjuk dipandang memiliki kemampuan dan
kemauan
untuk bekerjasama, bermusyawarah dan bersikap terbuka
Keempat : Petikan surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab
Kelima : Apabila
dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kota Batam Pada Tanggal 7
Desember 2012
Pengurus Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Ketua,
H. Zaenal
Abidin
Tembusan disampaikan
kepada yth :
1. Walikota Batam
2. Kakandepag Kota
Batam
3. KUA Kecamatan Sekupang
4. Ketua Umum Dewan Masjid Kota Batam
5. Camat
Sekupang
6. Lurah Tiban Baru
7. Arsip
7. Arsip
SURAT KEPUTUSAN KETUA MASJID JAMI’
AL-KAUTSAR
NOMOR : 01/SK/MJA/XII/2012
Tentang
Penetapan Imam I dan
Imam II Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang, Kota
Batam
Dengan mengharapkan bimbingan dari Alloh SWT, Ketua
Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari,
setelah :
MENIMBANG:
- Bahwa dalam mewujudkan fungsi masjid sebagai pemersatu umat Islam, pengembangan masyarakat muslim dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
- Bahwa masjid merupakan wadah dan sarana pusat ibadah serta kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka mensyiarkan agama Islam.
- Bahwa dipandang perlu adanya pengangkatan Imam Masjid I dan Imam Masjid II untuk kelancaran kegiatan Ibadah di Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari
- Bahwa dengan telah diangkatnya Imam I dan Imam II Masjid Jami Al-Kautsar, maka perlu segera menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Masjid.
MENGINGAT :
- Surat Keputusan Ketua Yayasan Masjid Jami’ Al-Kautsar, kelurahan Tiban baru, kecamatan Sekupang, Kota Batam, Nomor : kpts.02/YMJA/TM-BTM/XI/2012 Tanggal : 25 Nov 2012/10 Muharram 1434 H Tentang pengangkatan Bapak H.Zaenal Abidin sebagai Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Periode 1434 H-1436 H
- Keberadaan Imam I dan Imam II di Perumahan Taman Sari sebagai Imam Masjid Jami’ Al-kautsar semenjak tahun 1997 (Imam I) dan tahun 2000 (Imam II )
- Dan rapat-rapat sebelumnya yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT beserta perwakilan warga, tokoh masyarakat dan Jamaah Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari yang menginginkan keberadaan ImamI dan Imam II sebagai Imam Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari, Tiban
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat Imam Masjid I dan Imam Masjid II
yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini sebagai Imam Masjid Jami
Al-Kautsar Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam
Kedua : Imam Masjid I dan Imam
Masjid II sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
bertanggungjawab penuh kepada Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Ketiga : Imam Masjid yang
diangkat dan ditunjuk dipandang memiliki kemampuan dan kemauan untuk
bekerjasama, bermusyawarah dan bersikap terbuka
Keempat : Petikan surat Keputusan ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab
Kelima : Apabila
dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kota Batam
Pada Tanggal 7 Desember 2012
Pengurus Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Ketua,
H. Zaenal Abidin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar