KEPENGURUSAN



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

PENGURUS MASJID JAMI’ AL-KAUTSAR TAMAN SARI
SURAT KEPUTUSAN KETUA MASJID JAMI’ AL-KAUTSAR 
NOMOR : 01/SK/MJA/XII/2012 

Tentang 
Penetapan Imam I dan Imam II Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari 
Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang, Kota Batam 

Dengan mengharapkan bimbingan dari Alloh SWT, Ketua Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari, setelah : 

MENIMBANG : 
  1. Bahwa dalam mewujudkan fungsi masjid sebagai pemersatu umat Islam, pengembangan masyarakat muslim dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
  2. Bahwa masjid merupakan wadah dan sarana pusat ibadah serta kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka mensyiarkan agama Islam.  
  3. Bahwa dipandang perlu adanya pengangkatan Imam Masjid I dan Imam Masjid II untuk kelancaran kegiatan Ibadah di Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari 
  4. Bahwa dengan telah diangkatnya Imam I dan Imam II Masjid Jami Al-Kautsar, maka perlu segera menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Masjid.
MENGINGAT :
  1. Surat Keputusan Ketua Yayasan Masjid Jami’ Al-Kautsar, kelurahan Tiban baru, kecamatan Sekupang, Kota Batam, Nomor : kpts.02/YMJA/TM-BTM/XI/2012 Tanggal : 25 Nov 2012/10 Muharram 1434 H Tentang pengangkatan Bapak H.Zaenal Abidin sebagai Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Periode 1434 H-1436 H
  2. Keberadaan Imam I dan Imam II di Perumahan Taman Sari sebagai Imam Masjid Jami’ Al-kautsar semenjak tahun 1997 (Imam I) dan tahun 2000 (Imam II ) 
  3. Dan rapat-rapat sebelumnya yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT beserta perwakilan warga, tokoh masyarakat dan Jamaah Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari yang menginginkan keberadaan ImamI dan Imam II sebagai Imam Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari, Tiban
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :

Pertama : Mengangkat Imam Masjid I dan Imam Masjid II yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini sebagai Imam Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Kedua : Imam Masjid I dan Imam Masjid II sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini bertanggungjawab penuh kepada Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari 

Ketiga : Imam Masjid yang diangkat dan ditunjuk dipandang memiliki kemampuan dan 
kemauan untuk bekerjasama, bermusyawarah dan bersikap terbuka

Keempat : Petikan surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab

Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Kota Batam Pada Tanggal 7 Desember 2012 
Pengurus Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari
Ketua, 


H. Zaenal Abidin 

Tembusan disampaikan 

kepada yth : 
1. Walikota Batam 
2. Kakandepag Kota Batam 
3. KUA Kecamatan Sekupang
4. Ketua Umum Dewan Masjid Kota Batam
5. Camat Sekupang
6. Lurah Tiban Baru
7. Arsip 


SURAT KEPUTUSAN KETUA MASJID JAMI’ AL-KAUTSAR
NOMOR : 01/SK/MJA/XII/2012

Tentang

Penetapan  Imam  I dan Imam II Masjid  Jami Al-Kautsar Taman Sari
Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang, Kota Batam

Dengan mengharapkan bimbingan dari Alloh SWT,  Ketua Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari,
setelah :

MENIMBANG:

  1. Bahwa dalam  mewujudkan fungsi masjid sebagai pemersatu umat Islam, pengembangan masyarakat muslim dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT.
  2. Bahwa masjid merupakan wadah dan sarana pusat ibadah serta kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka mensyiarkan agama Islam.
  3. Bahwa dipandang perlu adanya pengangkatan Imam Masjid I dan Imam Masjid II untuk kelancaran kegiatan Ibadah  di Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari
  4. Bahwa dengan telah diangkatnya Imam I dan Imam II Masjid Jami Al-Kautsar, maka perlu segera menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Masjid.


MENGINGAT :
  • Surat Keputusan Ketua Yayasan Masjid Jami’ Al-Kautsar, kelurahan Tiban baru, kecamatan Sekupang, Kota Batam, Nomor :  kpts.02/YMJA/TM-BTM/XI/2012 Tanggal : 25 Nov 2012/10 Muharram 1434 H Tentang pengangkatan Bapak H.Zaenal Abidin  sebagai Ketua Masjid Jami Al-Kautsar  Periode 1434 H-1436 H
  • Keberadaan Imam I  dan Imam II di Perumahan Taman Sari  sebagai Imam Masjid Jami’ Al-kautsar semenjak tahun 1997 (Imam I) dan tahun 2000  (Imam II )
  • Dan rapat-rapat sebelumnya yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT beserta  perwakilan warga, tokoh masyarakat dan Jamaah Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari yang menginginkan keberadaan ImamI dan Imam II sebagai Imam Masjid Jami’ Al-Kautsar Taman Sari, Tiban

MEMUTUSKAN


MENETAPKAN   :

Pertama : Mengangkat Imam Masjid I dan Imam Masjid II yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini sebagai  Imam Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Kedua    :  Imam Masjid I dan Imam Masjid II sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini bertanggungjawab penuh kepada Ketua Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari

Ketiga   :   Imam Masjid yang diangkat dan ditunjuk dipandang memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerjasama,  bermusyawarah dan bersikap terbuka

Keempat : Petikan surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab

Kelima  : Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


                                                      Ditetapkan di  Kota Batam
                                                                                      Pada Tanggal  7 Desember 2012


                                                                                   Pengurus Masjid Jami Al-Kautsar Taman Sari

                                                                                                                Ketua,



                                                                                                        H. Zaenal Abidin











Tidak ada komentar:

Posting Komentar