Selasa, 25 Juni 2013

SERBA-SERBI TABLIG AKBAR

Bismillahirahmanirohim...

Masjid Jami' Alkautsar di Tengah Malam


Alhamdulilah pelaksanaan Tablig akbar dengan judul Memperingati Isra' Mi'raj dan Indahnya ramadhan pembicara Ustad Aswan Faisal "Kakak Alm. UJE" pada hari Selasa Malam tanggal 25 Juni 2013,  telah terlaksana dengan baik. Atas nama Panitia (Jul Defi Ketua pelaksana) mengucapkan terima kasih kepada: DPRD Kepri, Pemko  Kota batam, PLN Kota Batam, Camat Sekupang beserta Staf, Departemen Kementrian Agama Kota Batam, Yayasan Masjid Jami' Al-Kautsar, Pengurus Masjid Jami' Alkautsar, Warga Taman Sari Khususnya dan warga batam pada umumnya.

Dan untuk kedepan Insa' Allah acara tablig Akbar ini berkelanjutan dengan Motto Festifal Al-Kautsar
Foto-foto kegiatan dapat dilihat di bawah ini:
 

 
Ustad Aswan Faisal Telah sampai di Taman Sari




Asyik Mendengarkan MC

Keren Juga Lagi Tausyah


Rame... dan Seriooos

Ngak Muat di Bawah .... ataspun jadi... kayak sarden

Pak H.Jul Defi (Ketua Panita Pelaksana)


Pak H.Amin (SekJen PengurusMasjid) & Pak Bardi Irdab

Para Tamu



Dari Kiri Pak Win (ketua Yayasan Al-Kautsar), Pak Indra (Ketua RW2 Taman Sari) 
& Pak H. Zainal (Ketua Masjid Jami' Alkautsar)

Pak. H. Sugeng (Koordinator Perlengkapan)..... Duduk sekejab... menikmati Tausyah

Pak Joko& Pak Al .......Best Friend Blok D

Yang Muda Punya Potensi Bung Emzah (Sekjen PANITA)

Selasa, 11 Juni 2013

TABLIQ AKBAR...

Judul : HIKMA ISRA' & MI'RAJ INDAHNYA RAMADHAN

Tema :
Melalui Isra' & Mi'raj Kita Tingkatkan Kwalitas Keimanan dan Ukwah Islamiyah serta sucikan Hati Persiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan 1434 H



Senin, 07 Januari 2013

TAUSYIAH SUBUH "HUKUM AHLI WARIS 2"

Oleh: Ust. Mardi Chandra

Pertemuan V

KEWARISAN ANAK ANGKAT
A.    Pengertian Anak Angkat

Istilah anak angkat yang berkembang di Indonesia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, mengangkat seorang anak.  Menurut Simorangkir, artinya Mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan dengan anak kandung.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri.
Dalam bahasa Arab, adopsi identik dengan kata tabanni yang berarti “mengambil anak”.
Terdapat dua pengertian anak angkat. Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang yang diperlakukan sebagai anak sendiri tanpa diberi status anak kandung. Kedua, dengan memberikan status sebagai anak kandung dan memakai nasab orang tua angkatnya, dan saling mewarisi. Adapun pengertian anak angkat yang sesuai dengan hukum Islam adalah pada pengertian pertama.
Dalam hukum Islam, anak yang boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya hanyalah atas kasus al-Laqith (anak pungut), yaitu anak yang dipungut yang tidak diketahui asal-usulnya secara jelas, seperti bayi yang ditemukan dipinggir jalan, dan orang yang menemukan itu mengakui sebagai anaknya.

Di Indonesia, pengangkatan anak pada mulanya dijalankan berdasarkan Staatsblad (lembaran negara) nomor 129 tahun 1917.    

B.    Kewarisan Anak Angkat
Dalam hukum Islam, kewarisan anak angkat hanya didapat melalui lembaga wasiat wajibah. Kemudian, dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, istilah wasiat wajibah disebutkan pada Pasal 209 Ayat 1 dan Ayat 2 sebagai berikut:

  1. Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadp orang tua angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya;
  2. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. 
Pertemuan VI

AHLI WARIS PENGGANTI

A.    Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Islam

Secara sederhana ahli waris pengganti dapat berarti pengganti ahli waris. Para pakar hukum berbeda pendapat tentang keberadaan ahli waris pengganti dalam hukum Islam. Misalnya, Wirjono Projodikuro dan beberapa sarjana lain menyatakan bahwa hukum Islam tidak mengenal ahli waris pengganti. Sedangkan menurut Hazairin dan Sayuti Thalib ahli waris pengganti memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan penafsiran terhadap kalimat mawali dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 33 sebagai berikut:
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap ahli waris kami jadikan penggantinya”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris pengganti ditegaskan pada Pasal 185 Ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, terkecuali yang tersebut dalam pasal 173;
  2. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
    
B.    Ahli waris pengganti dalam KUH Perdata (BW)

Dalam KUH Perdata (BW) dikenal 3 (tiga) macam ahli waris pengganti (representative atau bij-plaats-vervulling), yaitu:
  1. Penggantian dalam garis lencang ke bawah , Penggantian dalam hal ini dapat terjadi tanpa batas, dimana tiap anak yang meninggal lebih dahulu digantikan oleh semua anaknya, begitu pula jika pengganti tersebut meninggal mak ia digantikan pula oleh anak-nya juga dan seterusnya. Dengan ketentuan bahwa segenap turunan dari satu orang yang meninggal dunia lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu staak (cabang) dan bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. 
  2. Penggantian dalam garis ke samping , Penggantian dalam garis ke samping (zijiline), di mana tiap-tiap saudara si meninggal, baik sekandung maupun tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Penggantian dalam hal ini juga bersifat tiada batasnya (Pasal 853, 856, jo. 857).  
  3. Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, Dalam hal datuk dan nenek, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat, yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata).
Pertemuan VII

PENGHAPUSAN HAK WARIS

A.    Halangan mewarisi dalam Hukum Islam

1.    Perbudakan
Alasannya adalah:
  1. Seorang budak dipandang tidak cakap menguasai harta benda, bahkan tidak cakap bertindak hukum.
  2. Status keluarga terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus, karena ia menjadi keluarga asing. Dasar hukum al-Qur’an surat an-Nahl ayat 75: Artinya: “Hamba yang dimilki atau hamba yang mempunyai harta benda tidak mempunyai keuasaan atas apapun juga.”
2.    Pembunuhan, Penganiayaan Berat, dan memfitnah
Pasal 173 KHI menegaskan bahwa, seseorang terhalang menjadi menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah BHT, dihukum karena:
  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

3.    Berlainan Agama dan Murtad
Hadits Rasulullah sebagai berikut:
Artinya: “Orang Islam tidak mewarisi dari orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam”

4.    Hilang Tanpa Berita
Seseorang yang hilang tanpa berita, tak tentu dimana alamat dan tempat tinggalnya selama 4 (empat) tahun atau lebih, maka orang tersebut dianggap mati (mati hukmi), dengan sendirinya tidak mewaris (mafqud). Akan tetapi menurut Fathur Rahman, mati tersebut harus dengan putusan hakim.

B.    Halangan mewarisi dalam KUH Perdata (BW)

Sesuai menurut Pasal 838 KUH Perdata (BW) yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris, dan karenanya dikecualikan dari pewarisan, yaitu:
  1. Mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal;
  2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan, karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal dunia telah melakukan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya, atau hukuman yang lebih berat;
  3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya;
  4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat yang meninggal.   
Pertemuan VIII

KEWAJIBAN SEBELUM HARTA WARIS DIBAGIKAN

Kewajiban yang bersangkutan dengan harta warisan sebelum dibagikan adalah sebagai berikut:
  1. Tajhiz (biaya perawatan dan penyelenggaraan jenazah) , Biaya perawatan (pengobatan) yang masih terhutang diambilkan dari harta si mayit tersebut. Kemudian biaya penyelenggaraan jenazahnya sampai selesai penguburan. Biaya yang dikeluarkan tidak berlebih-lebihan, sehingga mengurangi hak ahli waris dan jangan pula terlalu kurang, sehingga mengurangi hak si mayit. Semuanya dilakukan dalam batas kewajaran keluarga yang bersangkutan. 
  2. Pembayaran Hutang. Hutang ada dua macam, yaitu pertama, Dainullah (hutang kepada Allah) seperti membayar kafarah, nazar, niat pergi haji dan zakat. Kedua, Dainul ibad (hutang kepada manusia). Dari kedua hutang tersebut, menurut sebagian fukaha’ maka hutang kepada Allah adalah lebih utama untuk dibayar berdasarkan hadis nabi saw. : “…… maka hutang kepada Allah itu lebih hak untuk dibayar.” Sedangkan sebagian ulama lainnya, menyatakan bahwa hutang kepada Allah tidak perlu dibayar lagi setelah seseorang wafat. Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata menyatakan, bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan piutang dari pewaris. Akan tetapi, di sisi lain para ahli waris juga memiliki kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah, wasiat, dan lainnya dari pewaris, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1100 KUH Perdata. Terkait hal tersebut, maka hutang dari debitur yang telah meninggal dunia tersebut dapat dialihkan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata. Dalam Pasal 171 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, juga diatur pembayaran hutang pewaris sebelum harta warisan dibagikan. 
  3. Pelaksanaan Wasiat. Wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda ataupun manfaat. 
  4. Pembayaran zakat Apabila seseorang meninggal dunia, dan ia belum membayarkan zakat hartanya pada tahun itu, maka haruslah dibayarkan zakatnya terlebih dahulu sebelum harta pewaris tersebut dibagikan kepada ahli waris.

Senin, 31 Desember 2012

TAUSYIAH SUBUH "HUKUM AHLI WARIS"



Oleh: Ust. Mardi Chandra

Pertemuan I

PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM WARIS

I.                   Pengertian

A.    Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam (fiqh), hukum waris dikenal juga dengan istilah hukum fara’id, jamak dari fariidah yang berarti bagian-bagian tertentu.
 B.     Menurut Idris Ramulyo
Hukum kewarisan adalah, himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan dari si meninggal dunia, bagaimana kedudukan ahli waris, berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna.
 C.     Menurut Wirjono Projodikuro (BW)
Hukum waris adalah, hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang hukumnya seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
  D.    Menurut Kompilasi Hukum Islam
Hukum kewarisan adalah, hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Beberapa pengertian lainnya:
 -          Pewaris yaitu, orang yang meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan;
-          Ahli waris yaitu, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau darah dengan pewaris

II.                Sejarah
A.    Sebab mewarisi di zaman jahiliah:
1.  Pertalian kerabat
2.  Janji setia
3.  Tabanni

B.     Sebab mewarisi di zaman permulaan Islam:
1.      Tabanni
2.      Hijrah
3.      Persaudaraan Muhajirin dan Anshar.
 




Pertemuan II
KEDUDUKAN HUKUM WARIS

A.    Dasar Hukum Kewarisan

I.                   Hukum Kewarisan Islam
1.      al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 14
Artinya: “Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasulnya, dan merubah ketentua-ketentuannya (Allah dan Rasul), niscaya pastilah kami masukkan mereka ke dalam neraka, mereka kekakl di dalamnya, dan bagi mereka azab yang pedih.”

2.      Hadits Rasulullah SAW.
Artinya: “Bagilah harta warisan itu kepada ahli waris, sesuai dengan hukum Allah.”

Kedududukan ilmu waris sama dengan kedudukan mempelajari al-Qur’an. Hadits rasulullah SAW. sebagai berikut:

Artinya: “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkan kepada manusia, dan pelajari pula ilmu waris dan ajrkan kepada manusia.  

II.                Hukum Kewarisan Perdata

1.      Pasal 528 KUH Perdata (BW)
Dalam pasal ini, hak waris di-identikan dengan dengan hak kebendaan. 
2.      Pasal 584 KUH Perdata (BW)
Dalam pasal ini diatur menyangkut hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan, oleh karenanya ditempatkan dalam buku II KUH Perdata (tentang benda).

Penempatan hukum kewarisan dalam buku II KUH Perdata ini menimbulkan pro dan kontra, karena hukum kewarisan tidak hanya tampak sebagai hukum benda saja, tetapi tersangkut aspek hukum lain, seperti hukum perorangan dan kekeluargaan.

Pertemuan III
ASAS-ASAS HUKUM WARIS

A.                Asas-asas Hukum Kewarisan Islam

1.      Asas Ijbari
Kata ijbari secara etimologi, mengandung arti paksaan (compulsory) yaitu, melakukan sesuatu di luar kehendak sendiri.
Kata ijbari dalam terminologi ilmu kalau mengandung arti paksaan, dengan arti semua perbuatan seorang hamba bukanlah atas kehendaknya sendiri, tetapi atas sebab kehendak atau kekuasaan Allah.
Dengan demikian, peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah, tanpa bergantung kepada kehendak pewaris maupun ahli waris.
Unsur ijbari tersebut berlaku terhadap segi peralihan harta, segi jumlah pembagian, dan segi kepada siapa harta itu beralih.

2.      Asas Bilateral
Asas ini berarti, bahwa seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat, baik garis keturunan laki-laki maupun garis keturunan perempuan (ouder-rechtterlijke). Asas ini secara nyata dapat dilihat dalam surat an-Nisa’ ayat 7, yang artinya:
“Bahwa seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan juga dari pihak ibunya. Begitu pula seorang perempuan mendapat warisan dari kedua pihak orang tuanya”

3.      Asas Individual
Artinya, harta peninggalan dibagi secara pribadi langsung kepada masing-masing. Jadi bukan asas kolektif seperti dianut dalam sistem hukum adat Minangkabau.
Asas ini didasarkan pada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban, yang dalam istilah usul al-fiqh disebut ahliyatul wujub.

4.      Asas Keadilan Berimbang
Semua bentuk hubungan keperdataan berasas adil dan seimbang dalam hak dan kewajiban, untung dan rugi (resiko).
Dengan asas ini, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama berhak tampil sebagai ahli waris, kemudian kadar yang diterima berimbang dengan perbedaan tanggungjawab seseorang.

5.      Asas Kewarisan Hanya Akibat Kematian
Peralihan harta peninggalan seseorang berlaku setelah meninggalnya yang punya harta.

B.                 Asas-asas Hukum Kewarisan Perdata
1.      Asas Hak dan Kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
Hanyalah hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan.
2.      Asas Kematian
Pewarisan hanya karena kematian (Pasal 830 KUH Perdata)
3.      Asas Individual
Pasal 832 jo. Pasal 852 yang menentukan, bahwa yang berhak menerima warisan adalah suami atau isteri yang hidup terlama, anak beserta keturunannya. 
4.      Asas Bilateral
Pasal 850, 853, dan 856 BW yang mengatur bila anak dan keturunannya serta suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada lagi maka harta peninggalan  diwarisi oleh ibu dan bapak serta saudara baik laki-laki maupun saudara perempuan.
5.      Asas Penderajatan
Artinya, ahli waris yang derajatnya dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.


Pertemuan IV

SEBAB-SEBAB MEWARISI

A.    Sebab timbulnya Kewarisan

1.      Ada Pewaris
Masalah kewarisan baru muncul sebagai syarat mutlak (condition sine quo non) apabila ada muwarits (pewaris), yitu seseorang yang telah meninggal dunia yang memiliki harta peninggalan.
2.      Ada Kematian
Kewarisan hanya berlangsung karena kematian, baik mati hakiki (kematian sejati), mati hukmi (kematian secara hukum), maupun mati taqdiri (kematian yang dipaksakan) contohnya kematian bayi akibat kekerasan kepada ibunya, seperti pemukulan pada perutnya atau ibunya dipaksa minum racun.
3.      Ada Tirkah (budel)
Harta yang ditinggalkan oleh pewaris dapat berupa hak-hak kebendaan berwujud, maupun tidak berwujud, atau kewajiban-kewajiban yang harus dibayar sepanjang harta bendanya cukup untuk membayar utang tersebut.
4.      Ada Ahli Waris
Yaitu orang yang akan menerima tirkah dari pewaris.

B.     Sebab Mendapat Warisan

1.        Sebab Nasabiyah
Ahli waris karena nasabiyah adalah berdasarkan hubungan darah atau keturunan, seperti, anak, ayah, ibu, saudara dan lain-lain. Dalam hal ini, tidak ada alasannya anak angkat mendapat warisan warisan dari sudut pandang nasabiyah. 
2.        Sebab Musaharah
Sebab musaharah adalah karena perkawinan, yaitu suami atau isteri dalam perkawinan yang sah yang masih utuh atau dianggap utuh (misalnya dalam iddah talak raj’i).
3.        Sebab Wala’
Sebab wala’ yaitu, sebab yang terjadi karena memerdekakan budak. Seseorang yang telah membebaskan budak, berhak terhadap harta peninggalan budak itu. Dan sebaliknya begitu juga, akan tetapi sepanjang tidak ada ahli waris yang lain.